Buntut Kasus Holywings, DPRD DKI Bakal Bentuk Pansus Tempat Hiburan
Jakarta, Dekannews - DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia khusus (Pansus) hiburan malam paska kasus Holywings dan kasus prostitusi 'Bungkus Night' di Hamilton Spa.
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga mengatakan, Pansus tempat hiburan malam untuk mendalami berbagai permasalahan terkait perizinan maupun pendapatan. Sebab kasus Holywings dan 'Bungkus Night' membuka temuan adanya penyalahgunaan perizinan.
"Kita harus temukan persoalan-persoalan terhadap seluruh tempat hiburan itu. Terutama terkait perizinannya dan pengawasannya selama ini. Kita mau tahu bagaimana perizinan-perizinan yang mereka peroleh, supaya jangan terjadi lagi seperti ini," kata Pandapotan usai Rapat Kerja Komisi B dengan SKPD di Gedung DPRD DKI, Rabu (29/6).
Pandapotan mengakui selama ini, kerap terjadi tumpang tindih untuk mendapatkan perizinan tempat hiburan. Terlebih Perizinan melibatkan banyak instansi, diantaranya Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hingga Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi (Disparekraf) DKI Jakarta.
"Makanya dengan adanya Pansus, kita akan sinkronisasi karena biasanya kan Dinas PMPTSP itu kan hanya mengeluarkan intinya. Tapi semua kan harus ada untuk melengkapi persyaratan perizinan seperti dari UMKM maupun dari Dinas Parekraf," ucap dia.
Karena itu menurut dia dengan adanya Pansus juga, diharapkan mampu memberikan rekomendasi terhadap Dinas terkait sehingga kasus penyalahgunaan perizinan yang dilakukan Holywings dan tempat hiburan lainnya tidak terjadi lagi.
"Kita tidak bisa pungkiri, tempat hiburan dibutuhkan lantaran Jakarta merupakan lokasi tujuan pariwisata baik wisatawan lokal maupun mancanegara. Apalagi tempat hiburan juga bisa menyerap banyak karyawan. Satu lagi, tempat hiburan juga menjadi salah satu sumber pendapatan," terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan mendesak Pemprov DKI untuk memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Jakarta. Sebab, penyalahgunaan Perizinan secara tidak langsung akan berdampak mengurangi pendapatan daerah.
"Selama ini masing-masing unit terkait begitu lemahn pengawasannya. padahal seharusnya ini (tempat hiburan) bisa enjadi sumber pendapatan kita," pungkasnya.
Seperti diketahui Pemprov DKI mencabut izin seluruh gerai Holywings. Alasannya, tempat hiburan malam tersebut menyalahgunakan Perizinan.
Holywings menyediakan tempat untuk minum-minum keras, sementara berdasarkan izin usaha, hanya melayani pembelian minuman keras untuk dibawa pulang. (Zat)